Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rekening giro (pexels.com/cottonbro studio)

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah giro syariah? Giro syariah adalah alat pembayaran non-tunai dengan prinsip Islam. Lalu, apa perbedaan giro konvensional dengan syariah?

Sebelum membahas produk syariah ini, kenali dahulu pengertian giro syariah dan seluk beluknya.

Melansir laman OCBC NISP, giro syariah adalah produk keuangan syariah berupa selembar kertas yang berfungsi sebagai pembayaran non-tunai seperti memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lainnya. Giro syariah termasuk dalam kategori simpanan atau penghimpunan dana (funding).

Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai giro syariah.

<p><strong>Hukum giro syariah</strong></p>

Mekanisme penggunaan serta operasional produk harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam Peraturan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012.

Giro merupakan produk perbankan yang menjadi kebutuhan bisnis. Tetapi apakah membuka tabungan giro di bank syariah diperbolehkan?

Mengutip megasyariah.co.id, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.

Menurut fatwa DSN-MUI ada 2 poin penting terkait giro syariah, antara lain: 

  • Giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  • Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.

Secara hukum giro diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip syariah, tidak memakai perhitungan bunga, serta berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Ketentuan ini dapat terpenuhi jika Anda membuka rekening giro di bank syariah.

<p><strong>Manfaat giro syariah</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di