Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah giro syariah? Giro syariah adalah alat pembayaran non-tunai dengan prinsip Islam. Lalu, apa perbedaan giro konvensional dengan syariah?
Sebelum membahas produk syariah ini, kenali dahulu pengertian giro syariah dan seluk beluknya.
Melansir laman OCBC NISP, giro syariah adalah produk keuangan syariah berupa selembar kertas yang berfungsi sebagai pembayaran non-tunai seperti memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lainnya. Giro syariah termasuk dalam kategori simpanan atau penghimpunan dana (funding).
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai giro syariah.