Larangan lain yang tertuang dalam SK tersebut adalah nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak. Sama seperti point di atas, nama-nama ini juga tak bisa lolos.
Selain itu, nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, serta nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, wlgar dan/atau porno.
Sebagai pengecualian, ketentuan di atas tidak berlaku untuk produk yang telah menjadi tradisi, atau dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Misalnya bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Sementara itu, ada juga merek produk yang mengandung nama produk haram lainnya, tapi dibolehkan untuk disertifikasi. Misalnya merek Garuda, Bear, Crocodile, Cap Badak. Nama produk yang mengandung kata sexy dan sensual tapi boleh disertifikasi. Contohnya, lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, dan spa sensual.
Ketentuan tersebut juga melarang penggunaan bentuk hewan babi dan anjing untuk produk yang akan disertifikasi halal. Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan atau porno juga tak boleh diajukan sertifikasi halal.