Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mulai menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan mempertimbangkan berbagai tekanan ekonomi global yang diperkirakan masih berlanjut. Meski total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar porsi biaya yang harus dibayarkan jemaah tetap lebih ringan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah tengah mencari skema pembiayaan terbaik sesuai arahan Presiden agar masyarakat tetap memiliki akses yang lebih mudah untuk menunaikan ibadah haji.
“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut Dahnil, penyusunan proyeksi BPIH 2027 dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi dunia, serta kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya layanan penyelenggaraan haji.
Beberapa komponen biaya juga diperkirakan mengalami kenaikan, di antaranya tarif penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga penyesuaian standar pelayanan bagi jemaah.
“Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” ujar Dahnil.
Selain kenaikan harga avtur, meningkatnya biaya barang dan jasa di Arab Saudi turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Saat ini pemerintah masih membahas seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan sebelum menetapkan besaran BPIH 1448 H/2027 M.
"Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” katanya.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah perubahan komposisi sumber pembiayaan haji. Apabila pada penyelenggaraan haji 2026 sekitar 39 persen biaya ditopang oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji dan sekitar 61 persen dibayarkan langsung oleh jemaah, maka pada 2027 pemerintah mengupayakan proporsi tersebut berbalik.
Dalam skema tersebut, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan haji diharapkan berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH, sedangkan sekitar 40 persen sisanya menjadi tanggungan jemaah. Dengan komposisi itu, pemerintah berharap kualitas layanan tetap meningkat meski biaya penyelenggaraan secara keseluruhan naik.
Optimalisasi nilai manfaat dana haji dinilai memiliki ruang yang memadai. Selama pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021 Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji, sedangkan pada 2022 kuota keberangkatan baru mencapai sekitar 50 persen dari kondisi normal. Situasi tersebut memungkinkan akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan.
Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan masih akan dibahas secara mendalam bersama DPR RI dengan mempertimbangkan keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta perlindungan terhadap kepentingan jemaah.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung,” kata Dahnil.
