Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah/Youtube KemenkopUKM
Aminah menambahkan, dalam proses sertifikasi halal skema self declare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH) membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Tahapan selanjutnya, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu satu hari.
Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu satu hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Apabila waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari. Proses tersebut dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
"Ini memang tambahan norma yang ada di Perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha serta percepatan-percepatan dalam pelaksanaan fatwa halal," ujarnya.