BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Wajib Cantumkan Informasi

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang tidak halal harus mencantumkan informasi bahwa mereka tidak halal.
"Prinsipnya, regulasi Jaminan Produk Halal bertujuan untuk menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang nonhalal juga jelas," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengutip ANTARA pada Selasa (26/3).
Menurut Aqil, mulai tanggal 18 Oktober 2024, pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal. BPJPH menegaskan bahwa produk yang terbuat dari bahan yang tidak halal akan dikecualikan dari persyaratan sertifikasi halal. Dia memerinci bahwa produk seperti minuman beralkohol atau makanan yang mengandung daging babi tidak akan memperoleh sertifikat halal. Ini berarti, produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban mendapatkan sertifikasi halal.
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.