Jakarta, FORTUNE - Cara cek sertifikat halal secara online dengan mudah dan cepat sering menjadi pertanyaan bagi umat Muslim yang ingin memastikan kehalalan suatu produk.
Sertifikasi halal menjadi bukti otentik kehalalan produk. Dengan demikian, kehalalan produk yang dikonsumsi tidak diragukan.
Di Indonesia, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), merujuk pada fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kewajiban sertifikasi halal juga tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut memuat aturan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Proses sertifikasi halal melibatkan BPJPH yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag RI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
Bagi Anda yang ingin mengetahui status kehalalan produk, cara cek sertifikat halal secara online cepat dan mudah dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut ini.