Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri

Jakarta, FORTUNE - Cara cek sertifikat halal secara online dengan mudah dan cepat sering menjadi pertanyaan bagi umat Muslim yang ingin memastikan kehalalan suatu produk. 

Sertifikasi halal menjadi bukti otentik kehalalan produk. Dengan demikian, kehalalan produk yang dikonsumsi tidak diragukan.

Di Indonesia, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), merujuk pada fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kewajiban sertifikasi halal juga tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut memuat aturan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Proses sertifikasi halal melibatkan BPJPH yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag RI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status kehalalan produk, cara cek sertifikat halal secara online cepat dan mudah dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut ini.

1. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via Website Halal MUI

Cara cek sertifikat halal secara online bisa melalui website resmi Halal MUI. Berikut ini langkah-langkah cek halal MUI online melalui website Halal MUI.

  • Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/
  • Klik layanan 'Cek Produk Halal'
  • Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen / nomor sertifikat
  • Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik 'Cari Produk'
  • Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil
  • Apabila hasil pencarian tidak muncul, artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

Untuk mempersingkat pencarian, Anda juga bisa mengetik URL https://halalmui.org/search-product/ agar langsung terhubung ke kolom pencarian. 

2. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via Aplikasi Halal MUI

Editorial Team

Tonton lebih seru di