SHARIA

Zakat Perusahaan adalah Zakat Akan Aset dan Laba Perniagaan

Simak pengertian hingga ketentuannya

Zakat Perusahaan adalah Zakat Akan Aset dan Laba PerniagaanIlustrasi menghitung zakat (freepik/pressfoto)
26 March 2024

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang telah mencapai syarat tertentu.

Pada dasarnya, zakat adalah bentuk sedekah oleh umat Islam untuk golongan yang berhak menerimanya. 

Jenis-jenis zakat juga beragam. Salah satunya zakat perusahaan. Jenis zakat perusahaan adalah zakat yang biasanya dikenakan pada suatu badan usaha.

Ketentuan dan cara penghitungannya juga berbeda dengan jenis zakat lainnya. Berikut informasi lengkap mengenai zakat perusahaan.

Pengertian zakat perusahaan

Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan pada perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki berdasarkan neraca bukan laga rugi. 

Selain itu, zakat perusahaan juga dapat dipahami sebagai zakat yang dikenakan atas suatu badan usaha yang sudah mencapai nisab dan haul. 

Zakat perusahaan ini juga mengikuti zakat perdagangan secara umum. Meskipun begitu, ketentuan dan tata cara perhitungan berbeda mengikuti karakteristik dan sektor usahanya.

Perusahaan dalam pandangan Islam

Sebuah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan bisa dipahami sebagai perusahaan atau perseroan. 

Rupanya, konsep perusahaan juga terdapat dalam fikih Islam. Perusahaan atau syirkah adalah penyertaan modal, bekerja sama, dan berbagi untung rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dalam beberapa kitab fikih klasik juga ada disebutkan beberapa jenis model syirkah, mulai dari syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, dan syirkah a’mal

Adapun karakteristik perusahaan mendasar dalam khazanah fikih Islam yang harus ada, yaitu sebagai berikut

1. Memperoleh keuntungan yang halal dan baik

Tidak hanya berfokus pada pertumbuhan pada modal, setiap perusahaan harus memiliki tujuan utama dengan memperoleh laba yang halal dan memiliki manfaat bagi kehidupan.

Hal tersebut bertujuan untuk membangun pertumbuhan ekonomi dan sosial bagi seluruh umat Islam. 

2. Terikat pada nilai-nilai akhlak

Dengan mengedepankan perilaku yang lurus dan akhlak yang baik, terbentuk sikap taat pada Allah. Dalam hal ini, perusahaan sebagai salah satu sarana ibadah terlepas dari tujuannya untuk memperoleh keuntungan.

3. Seluruh aktivitas perusahaan dalam konteks halal dan baik

Setiap perusahaan dianjurkan untuk melakukan setiap kegiatan bisnis dengan cara-cara yang benar dan dihalalkan oleh Allah. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemegang saham, mitra, pekerja, dan masyarakat.

4. Tidak mengabaikan faktor spiritualitas

Dalam setiap kegiatan usaha, seluruh bagian perusahaan memang dijalankan berdasarkan profesionalisme dan pengalaman.

Namun, faktor keimanan dan spiritualitas juga tidak boleh dilupakan karena dapat memberi keberkahan tersendiri pada perusahaan.

5. Memberikan hak Allah atas keuntungan

Dalam konteks ini, perusahan dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya untuk zakat, sedekah, dan hal-hal yang diwajibkan oleh syariat.

Hal tersebut juga dalam mewujudkan pertumbuhan, keberkahan, dan kebersihan dalam harta. 

6. Memberikan hak masyarakat atas keuntungan

Perusahaan juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak dan corporate social responsibility (CSR).

7. Mencatat segala transaksi

Untuk menghindari adanya pertikaian atupun keraguan, perusahaan harus mencatat setiap perjanjian, transaksi, dan kesepakatan yang terjadi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.