SHARIA

6 Strategi BPJH Akselerasi Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis

Tiga produk wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

6 Strategi BPJH Akselerasi Satu Juta Sertifikasi Halal GratisPada latar belakang adalah logo halal baru yang dirilis oleh BPJPH. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
01 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, mengatakan pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mencapai target satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha. Hal itu demi menjadikan Indonesia produsen makanan dan minuman halal nomor 1 dunia pada 2024. 

"Tahun ini kita punya target satu juta sertifikasi halal gratis. Tapi jangan berhenti di sana, karena kita harus melakukan lompatan sehingga 2024 tercapai 10 juta produk bersertifikat halal," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan pers, dikutip Rabu (1/2).

Tak hanya itu, sebagai leading sector Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH juga harus melakukan lompatan capaian sertifikasi halal untuk mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal di 2024. Untuk mencapai target, BPJPH akan melakukan enam upaya percepatan.

1. Pelatihan tiga puluh ribu Pendamping PPH

Aqil menyampaikan, BPJPH melakukan pelatihan untuk tiga puluh ribu Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

"Bulan Februari akan kita jadikan bulan pelatihan. Kita targetkan pelatihan bagi tiga puluh ribu pendamping selesai di Februari," ujarnya.

BPJPH juga sengaja membuka rekrutmen Pendamping PPH bagi masyarakat umum guna mengenalkan ekosistem halal yang saat ini tengah dibangun Indonesia.

“Pendamping PPH merupakan salah satu unsur pembentuk ekosistem halal yang saat ini tengah kita bangun. Mereka bukan PNS ataupun tenaga honorer,” tutur Aqil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Ini meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal yang diajukan pelaku usaha. Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.

2. Program kantin halal

Program kantin halal bertujuan untuk mendorong kantin-kantin di seluruh satuan kerja Kemenag untuk bersertifikat halal. Keberadaan kantin halal ini juga merupakan upaya mengkampanyekan Jaminan Produk Halal.

"Sertifikasi halal ini harus kita mulai dari rumah sendiri. Kita akan mulai di Kantin Kemenag di Lapangan Banteng dan Thamrin, kemudian Kantin Itjen Kemenag di Cipete, serta Kantin BPJPH di Pinang Ranti," kata Aqil. 

Related Topics