SHARIA

BPJPH: 3,4 Juta Produk Indonesia Sudah Bersertifikat Halal

Sekitar 11 persen belum bersertifikat halal.

BPJPH: 3,4 Juta Produk Indonesia Sudah Bersertifikat HalalIlustrasi Berbelanja Produk. Shutterstock/Odua Images
20 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, mengatakan 3,4 juta produk di Indonesia sudah berSertifikat Halal selama empat tahun terakhir.

“Periode Oktober 2019 sampai Desember 2023 sebanyak 3.419.649 produk sudah tersertifikasi halal,” ujarnya, dalam acara publikasi kinerja ekspor produk halal Indonesia di Jakarta pada Selasa, 19 Desember 2023.

Ia memerinci, dari jumlah tersebut terdapat 490.561 produk dalam skala besar, 151.754 produk dalam skala menengah, 200.679 produk dalam skala kecil, dan 2.552.520 produk dalam skala makro.

Aqil juga mengaitkan data ini dengan statistik BPS tahun 2022, yang menunjukkan bahwa jumlah industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia mencapai 4.339.228, dengan industri makanan dan minuman menyumbang 47 persen atau 1.592.318 dari total tersebut.

Dari angka tersebut, sekitar 1.134.425 IKM makanan dan minuman telah mendapatkan sertifikasi halal, sementara masih ada potensi sekitar 487.893 IKM yang belum mendapatkan sertifikasi, atau sekitar 11 persen dari total. Aqil menekankan bahwa data ini mungkin belum mencakup pertumbuhan jumlah pelaku usaha atau adanya pelaku usaha yang belum terdaftar oleh BPS.

Lebih lanjut, Aqil mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal, sebab pemberian sertifikasi produk halal merupakan bentuk kepastian hukum terkait kehalalan suatu produk, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Terkait ekspor impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat produk halal Indonesia yang diekspor mencapai US$42,3 miliar, sementara nilai produk halal yang diimpor mencapai US$11,1 miliar sepanjang periode Januari hingga Oktober 2023. Dengan demikian, keseluruhan perdagangan produk halal Indonesia baik ekspor maupun impor selama Januari hingga Oktober 2023 mencapai US$53,4 miliar. Ekspor produk halal ditopang empat sektor, yakni makanan olahan (US$35,7 miliar), farmasi (US$546 juta), kosmetik (US$362 juta), dan pakaian muslim (US$6,6 juta).

Mulai 17 Oktober 2024 semua produk wajib bersertifikat halal

Aqil menyatakan, mulai 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Jika sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal,maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggal 18 Oktober 2024 juga menandai penyelesaian tahap pertama pelaksanaan wajib sertifikasi halal di Indonesia. Ini mencakup persyaratan sertifikasi halal untuk produk impor seperti bahan baku dan daging kerbau, sapi, serta domba dari berbagai negara, termasuk Australia dan India.

Aqil juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang aktif berupaya memastikan bahwa lembaga pemotongan hewan yang mengimpor daging ke Indonesia mendapatkan sertifikat halal. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa standar kehalalan tetap terjaga dalam rantai pasok daging di negara ini.

"Langkah ini merupakan bentuk mitigasi kita, baik untuk impor daging maupun bahan baku lainnya, yang perlu kita pastikan bahwa produksinya sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia," katanya.

Related Topics