SHARIA

BPJPH dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pengakuan sertifikat halal untuk produk yang diekspor.

BPJPH dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk HalalPada latar belakang adalah logo halal baru yang dirilis oleh BPJPH. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
30 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Saudi Food Drug Authority (SFDA) telah membentuk tim teknis untuk mengintensifkan kerja sama di sektor jaminan produk halal (JPH). Keputusan ini dihasilkan melalui pertemuan bilateral antara BPJPH dan SFDA yang berlangsung selama Mekkah Halal Forum 2024 di Kota Mekkah.

Kepala BPJPH Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (30/1) mengatakantim teknis yang dibentuk akan secara intensif berkoordinasi mengerucutkan ruang lingkup kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) antara Indonesia dan Arab Saudi secara lebih spesifik.

Aqil mengharapkan pembentukan tim teknis ini dapat mempercepat peningkatan produktivitas kedua negara lewat sektor produk halal.

"Tindak lanjut sinergi BPJPH dan SFDA ini dipastikan akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peranan sektor produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara," ujarnya.

Memperkuat kontribusi sektor halal

Logo Halal Indonesia/Dok. kemenag

Sinergi antara kedua lembaga tersebut, kata Aqil, menjadi krusial dalam upaya memperkuat kontribusi sektor halal Indonesia terhadap dinamika ekosistem halal global yang semakin kompetitif.

Pada bulan Oktober 2023, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi resmi menandatangani nota kesepahaman mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan nota ini dilakukan oleh Kepala BPJPH M Aqil Irham dan CEO SFDA Hisham S Aljadhey, disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud di Istana Yamamah di Riyadh, pada tanggal 19 Oktober 2023.

Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup berbagai aspek, termasuk kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.

Selain itu, nota tersebut juga mencakup kerja sama saling mengakui dan menerima sertifikat halal untuk produk yang diekspor antara kedua negara, pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian, dan analisis laboratorium produk halal, serta bentuk kerja sama lainnya yang sesuai dengan kesepakatan dalam nota tersebut.

Related Topics