SHARIA

BPKH Anggarkan Rp665 Miliar untuk Uang Saku Jemaah Haji

Living cost didistribusikan hanya untuk jemaah reguler.

BPKH Anggarkan Rp665 Miliar untuk Uang Saku Jemaah HajiIlustrasi keberangkatan haji/Dok. haji.kemenag.go.id
22 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pelaksana Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penyediaan uang saku atau living cost bagi jemaah haji sebesar SAR159,9 juta atau sekitar Rp665 miliar. Penandatanganan nota kerja sama Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jemaah Haji dilakukan di Gedung BRI pusat, Jakarta, pada Jumat, 19 April 2024 dihadiri BPKH, BRI, dan Kementerian Agama.

Anggota BPKH, Sulistyowati, dalam keterangan pers mengatakan pihaknya berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk jemaah. "Demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia,"ujarnya.

Dia menambahkan, BPKH memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan Dana Haji yang setara dengan dua kali biaya penyelenggaraan Ibadah Haji.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu DJPHU Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, menjelaskan kesiapan pemerintah dalam mempersiapkan keberangkatan para jemaah. Menurutnya, living cost ini merupakan uang yang dibayarkan oleh jemaah saat pelunasan dan akan dikembalikan kepada mereka saat di embarkasi

"Tujuannya agar tercipta rasa aman dan nyaman karena mereka memegang uang cash, uang saku yang dibagikan kepada para jemaah akan sangat bermanfaat saat proses ibadah haji berjalan nantinya," ujarnya.

Living cost hanya untuk jemaah haji reguler

Dalam perincian biaya penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 1445 Hijriah/2024, Pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa biaya living cost bagi jemaah haji merupakan bagian dari komponen tersebut, dan BPKH diberi tugas untuk menyediakan banknotes SAR yang dibutuhkan.

Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 pada 27 November 2023, disepakati bahwa biaya hidup (living cost) dalam bentuk mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) akan dikembalikan kepada jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebelum keberangkatan kloter pertama pada 12 Mei 2024.

Sulistyowati mengatakan besaran living cost yang dikembalikan yakni SAR750 atau Rp3.120.000 untuk 213.320 jemaah Haji Reguler sehingga total banknotes SAR yang perlu disediakan adalah SAR159.990.000 atau Rp665 miliar.

"Living cost didistribusikan hanya untuk jemaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jemaah yang ditetapkan Kemenag," katanya.

Total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241 ribu jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Related Topics