SHARIA

Jadi Bagian SMIIC, Indonesia Ikut Susun Standar Halal Global

Pentingnya jaminan kehalalan produk untuk konsumen global.

Jadi Bagian SMIIC, Indonesia Ikut Susun Standar Halal GlobalPada latar belakang adalah logo halal baru yang dirilis oleh BPJPH. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
28 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Genap dua tahun Indonesia menjadi bagian dari Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), lembaga yang menjadi wadah bagi negara anggota Organisasi Konferensi Internasional (OKI) di bidang standar dan metrologi.

Indonesia turut berperan penting dalam menetapkan standar bagi masyarakat global. Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, yang baru saja tiba di Indonesia setelah menghadiri 17th General Assembly Meeting SMIIC pada 20-25 November 2022, di Istanbul, Turki, mengungkap keterlibatan signifikan Indonesia dalam menyusun standar halal global.

"Keberadaan Indonesia di SMIIC ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam penetapan standar bagi masyarakat global, salah satunya standar halal," kata Aqil, dikutip Senin (28/11/). 

Wakil presiden Ma'ruf Amin dalam forum Halal 20 (H20) bertajuk "Global Halal Partnership For A Robust Sustainable Future menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam jaminan produk halal. Menurutnya, pengakuan dan keberterimaan jaminan produk halal telah menjadi suatu kebutuhan, bukan lagi untuk meraih peluang di pasar halal global.

"Saya mendorong BPJPH dan para perwakilan Lembaga Halal Luar Negeri untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan inovasi terkini dalam penyelenggaraan jaminan produk halal,” kata Ma'ruf.

Target kerja Indonesia

Indonesia juga merupakan bagian dari pasar industri halal terbesar dunia. Dengan demikian, partisipasi aktifnya dibutuhkan dalam upaya menetapkan standar jaminan halal secara global.

"Target kerja Indonesia pada forum SMIIC adalah berpartisipasi aktif dan turut serta dalam penyusunan standar halal yang digunakan dan menjadi pedoman bagi negara-negara anggota OKI sehingga standar halal Indonesia dapat diterima secara Internasional," kata Aqil.

Selain diwakili BPJPH, keterlibatan Indonesia dalam forum SMIIC ini juga diwakili oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perdagangan. 

Konferensi tersebut mengangkat isu standardisasi infrastruktur kualitas halal, peluang ekonomi baru dalam industri halal, pembiayaan halal, dan rantai pasok halal. Selain itu, pembahasan terkait makanan halal, obat-obatan halal, teknologi quality assurance halal, industri pengemasan halal, dan keberlanjutan industri pariwisata halal. 

Laporan dari State of Global Islamic Economic Report 2020-2021 mengungkapkan tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai US$2,02 triliun yang terserap oleh sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan, dan media/rekreasi halal. Indonesia berada pada 10 peringkat teratas sektor Halal Food, Islamic Finance, Muslim Friendly Travel, Modest Fashion, Pharma Cosmetics, Media & Recreation. 

Related Topics