SHARIA

Kepatuhan Regulasi Cegah Lembaga Zakat Selewengkan Dana Publik

Pengelola zakat harus menjaga prinsip tiga aman.

Kepatuhan Regulasi Cegah Lembaga Zakat Selewengkan Dana PublikIlustrasi Zakat Online. Shutterstock/Syafiq Adnan
23 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat (FOZ), Arif Rahmadi Haryono, mengatakan, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi pada sisi syariah, regulasi, dan kode etik.

 "Kepatuhan ini tujuannya agar hak-hak mustahik dan muzaki dalam setiap alur proses bisnis OPZ tetap terjamin," kata Arif dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/8).

Dia menambahkan, salah satu upaya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, yakni mendorong para anggota FOZ mengurus atau memperpanjang izin legalitas LAZ sesuai UU Pengelolaan Zakat.

Selain itu, FOZ juga secara berkesinambungan mendorong peningkatan kompetensi pengelola zakat. Khususnya untuk menjamin tata kelola unggul serta akuntabilitas yang baik.

Perkuat organisasi pengelola zakat

Pembinaan oleh pemerintah dinilai menjadi krusial agar Organisasi Pengelola Zakat mampu memperkuat tata kelola. Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), Dadang Trisasongko menilai pengelolaan OPZ juga sudah cukup baik.

"Saya kira lembaga zakat sudah bagus tata kelolanya karena menggunakan aturan dunia dan aturan akhirat," kata dia.

Penyelenggaraannya dinilai sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Pembayar zakat bisa memantau dananya disalurkan ke mana.

Menurutnya, penting bagi masyarakat juga untuk mengetahui pembagian dua kategori penting lembaga pengelola dana publik. Di antaranya ada lembaga filantropi umum dan ada lembaga zakat yang juga memiliki tingkat pengawasan dan regulasi yang berbeda.

Tiga prinsip organisasi pengelola zakat

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga harus menjaga prinsip tiga aman, yakni aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, ataupun kabupaten/kota.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala.

Di sisi lain, LAZ juga mesti menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah. Apabila OPZ melanggar peraturan, maka diancam sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, sampai pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Topics