SHARIA

Mengenal Kartu Kredit Syariah, Bank yang Menerbitkan dan Kelebihannya

Penggunaan kartu kredit syariah diatur dalam fatwa MUI.

Mengenal Kartu Kredit Syariah, Bank yang Menerbitkan dan Kelebihannyailustrasi kartu kredit (pexels.com/dokumen instimewa)
02 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dunia perbankan banyak mengalami perubahan dan kemajuan selama beberapa tahun terakhir. Mulai dari inovasi teknologi hingga beragam layanan anyar diberikan oleh pihak perbankan. Salah satunya menghadirkan produk kartu kredit syariah untuk menunjang gaya hidup bagi para nasabahnya. Apa itu kartu kredit syariah?

Sebelum mengenal kartu kredit syariah, tentu Anda sudah mengetahui kartu kredit konvensional. Fungsinya tak hanya bermanfaat sebagai alat pembayaran saja. Namun, ada banyak sekali manfaat serta keuntungan lainnya yang diberikan oleh kartu kredit, dan hal ini membuat semakin banyak orang yang rela bersusah payah untuk mendapatkannya. Mengapa demikian?

Bank akan menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan dalam mendapatkan, serta menggunakan kartu kredit. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Lalu bagaimana dengan kartu kredit syariah? Berikut pembahasannya yang dirangkum dari laman Cermati.

Apa itu kartu kredit syariah?

Saat ini, dunia perbankan juga diramaikan dengan hadirnya layanan perbankan syariah, di mana hal tersebut bisa kita lihat sebagai sebuah hal yang positif dan membuat masyarakat memiliki pilihan lain selain bank konvensional. 

Sebagaimana namanya, bank syariah tentu dijalankan dengan menggunakan aturan-aturan syariah, yang artinya semua ketentuan dan kebijakan di dalam bank tersebut akan diterapkan dengan menggunakan sistem Islami. Di dalam praktiknya, bank syariah memiliki beragam produk perbankan, salah satunya adalah kartu kredit syariah.   

Kartu kredit syariah atau yang lazim disebut bithaqah al-l’timan adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa semua aturan dan juga kebijakan yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan MUI. 

Kebijakan-kebijakan inilah yang menjadi perbedaan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional lainnya, meskipun dari sisi hukum dan aturan pemerintah keduanya tetap menjalankan aturan yang sama. Kartu kredit syariah juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional, di mana kita bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan transaksi pembelanjaan dan juga penarikan tunai di mesin ATM.

Akad dalam kartu kredit syariah

Kartu kredit syariah dijalankan sesuai prinsip syariat Islam, berbeda dengan kartu kredit konvensional yang dijalankan dengan menggunakan berbagai macam ketentuan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan dan bank penerbit kartu kredit. 

Ini menjadi ciri khas sekaligus nilai lebih bagi nasabah yang menggunakannya. Sebab mereka bisa menggunakan fasilitas kartu kredit yang memang benar-benar sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah.

Salah satu hal yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional adalah tidak adanya bunga di dalam kartu kredit syariah, namun terdapat penerapan akad yang di dalam kartu kredit syariah. Terdapat beberapa akad yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah, antara lain:

  • Kafalah

Akad kafalah atau yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai penjamin transaksi. Artinya, bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut. 

Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa, dalam hal ini bank bertindak sebagai penjamin nasabah yang artinya bank memberikan jaminan tersebut kepada pihak merchant.

  • Qardh

Akad qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM.

  • Ijarah

Akad ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.

  • Sharf

Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Related Topics