SHARIA

MUI Terbitkan Fatwa Halal untuk 105.326 Produk Sepanjang 2022

Targetkan 1 juta produk disertifikasi halal pada 2023.

MUI Terbitkan Fatwa Halal untuk 105.326 Produk Sepanjang 2022Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh/Dok. MUI
30 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - MUI mengungkap Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal”. Dalam laporan itu, MUI telah menerbitkan fatwa halal bagi seluruh permohonan yang masuk sebanyak 105.326 produk.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, permohonan fatwa halal dari 105.326 produk tersebut berhasil dituntaskan hingga 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu laporan pun.

Capaian itu diperoleh baik dari jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu laporan pun. 

"Kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu,” katanya dalam “Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022", Kamis (29/12).

Menurutnya, ratusan fatwa produk halal dapat di selesaikan dalam waktu di bawah tiga hari sesuai ketentuan undang-undang (UU). Padahal dalam pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022, baru menggunakan 2 persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI. Jumlah 

Oleh karena itu, jumlah permohonan di 2022 masih longgar untuk dilayani di tingkat pusat. MUI juga sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

Menjawab keraguan masyarakat

Capaian itu sekaligus menjawab spekulasi serta anggapan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk. 

Data MUI menunjukkan, kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencatat lebih 100 juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel. 

Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten atau Kota memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan. 

“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk," terang Asrorun.

Hal tersebut salah satunya disebabkan kesadaran pelaku usaha yang belum tinggi untuk mendaftarkan produknya. "Sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserap tidak lebih 100 ribu," katanya.

Targetkan 1 juta produk tahun 2023

Plt Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BPJPH, Chuzaeimi Abidin, menargetkan satu juta produk akan disertifikasi halal pada tahun 2023, dan hingga tahun 2024 mencapai sepuluh juta produk.

“Target yang ditetapkan untuk 2023 sebanyak 1 juta produk,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan luar biasa dari MUI dalam penyelenggaraan sidang-sidang fatwa.

“Dukungan MUI sangat kami rasakan. Sinergi ini sangat penting dalam percepatan sertifikasi halal," katanya, menambahkan.

Menurutnya, untuk 2022, seharusnya ada alokasi anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal melalui dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sejumlah 324 ribu pelaku usaha. Namun, hingga akhir tahun ini belum sampai 100 ribu.

“Salah satu kendalanya adalah kesulitan mencari pelaku usaha yang mau mendaftarkan usahanya untuk sertifikat halal," ujarnya.

MUI menyatakan siap untuk mendukung percepatan sertifikasi halal dengan target 1 juta produk, dengan penataan kelembagaan fatwa sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien.

Related Topics