SHARIA

Pegadaian Tawarkan Pembiayaan Syariah Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya

Cicilan menggunakan akad syariah.

Pegadaian Tawarkan Pembiayaan Syariah Kendaraan Listrik, Ini SyaratnyaMotor listrik Volta, dok.mcash.id
15 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  PT Pegadaian menawarkan kemudahan dalam pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik di seluruh cabang Pegadaian. Prosedurnya pun diklaim sangat mudah dan menggunakan akad pembiayaan syariah.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Yudi Sadono, mengatakan produk pembiayaan ini dinamakan Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan. Dengan produk ini, masyarakat dapat memperoleh manfaat dan kemudahan dalam membeli kendaraan listrik.

“Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” ujar Yudi dalam keterangan yang dikutip Kamis (15/6).

Yudi mengatakan peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang bertujuan untuk mempercepat program kendaraan bermotor berbasis listrik. 

Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan, sebagaimana  termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan pribadi dalam lingkup pemerintah pusat dan daerah.

Syarat mengikuti Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan

Untuk mengajukan pembiayaan untuk kendaraan listrik, nasabah hanya perlu melampirkan salinan foto identitas KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) sebagai bukti pengangkatan sebagai pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau surat keterangan usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha, serta dokumen-dokumen persyaratan lain yang diperlukan.

Setelah persyaratan terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka sesuai kesepakatan dan menandatangani akad pembiayaan.

Pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat. Nasabah bisa langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek, yang tersedia di Indonesia.

“Dengan kendaraan listrik, masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan  lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” ujarnya.

Pemerintah mulai memberlakukan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB secara bertahap untuk mendorong penggunaan massal kendaraan tersebut. Pemberian insentif sepeda motor listrik dimulai per 20 Maret 2023. Adapun insentif untuk mobil listrik berlaku mulai 1 April 2023.

Bantuan pembelian KBLBB mencapai Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Related Topics