SHARIA

Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee

Shopee memfasilitasi akses sertifikasi halal.

Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat ShopeeShopee. Shutterstock/Sergei Elagin
26 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Sejalan dengan aturan tersebut, Shopee berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha maupun UMKM di Indonesia. 

"Shopee memfasilitasi akses sertifikasi halal untuk pelaku usaha dan UMKM melalui kanal Shopee Seller Center yang terintegrasi dengan SiHalal di mana seller Shopee dapat melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal untuk produk mereka," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira dikutip Jumat (26/4)

Shopee Barokah merupakan fasilitas yang diperkenalkan oleh Shopee untuk mendukung keberhasilan program Pemerintah Wajib Halal Oktober 2024. Melalui fitur sertifikasi halal di Shopee, diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam upaya mencapai target 10 juta produk bersertifikat halal.

Radynal menyatakan bahwa langkah ini juga turut mendukung program Pemerintah untuk mencapai target 10 juta produk halal melalui program Wajib Halal Oktober 2024, serta meningkatkan daya saing tidak hanya di pasar dalam negeri tetapi juga di pasar internasional.

Cara mengajukan sertifkasi halal lewat Shopee

Untuk mengajukannya, pelaku usaha bisa memulai pendaftaran Sertifikasi Halal dengan mengakses di Seller Center Shopee. Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:

1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.

2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi

“Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.

3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL.

Tak hanya sertifikasi halal, Shopee juga memiliki program pengembangan produk santri yakni Santripreneur Ekspor dengan PBNU. Pada tahun 2024 ini Shopee dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bekerja sama dalam program Santri Siap Ekspor Bersama Shopee yang akan diselenggarakan di 6 kota yaitu Jakarta, Bandung, Solo, Malang, Bali, dan Makassar. 

"Program ini akan melatih 1.000 santri agar produknya memiliki daya saing global melalui edukasi, pendampingan dan pembukaan akses ke pasar ekspor," ujarnya.

Related Topics