SHARIA

Pengertian Kredit Syariah, Skema, dan Cara Pengajuannya

Kredit syariah dapat menjadi alternatif bagi Anda.

Pengertian Kredit Syariah, Skema, dan Cara PengajuannyaIlustrasi Kredit Shutterstock.com/Wolfilser
30 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dalam hukum Islam, diyakini bahwa segala bentuk bunga adalah riba dan karenanya dilarang atau haram. Oleh karena itu, pinjaman dari bank syariah atau kredit syariah adalah proses peminjaman uang yang bebas dari riba. 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba.

1. Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba.

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).

2. Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al Baqarah 278). 

3. Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. 

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279). 

4. Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. 

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya. (QS Al Baqarah 275). 

Jika Anda merasa lebih sistem suku bunga sudah tak lagi memadai, cobalah skema pembiayaan syariah. Dalam sistem kredit syariah pihak kreditur tidak akan mendapat keuntungan dari sistem bunga pinjaman, tetapi dari selisih nilai harga jual dan beli tersebut. Konsep ini sangatlah unik karena tidak semua bank tidak menyediakan sistem syariah. 

Agar Anda bisa lebih memahami apa itu konsep kredit syariah, berikut ini pembahasannya dirangkum dari berbagai sumber. 

Apa Itu Kredit Syariah?

Siapa saja pasti pernah mencoba salah satu fasilitas yang bernama kredit atau pinjaman. Kredit sangat bermanfaat apabila Anda membutuhkan dana dalam waktu yang cepat dan membutuhkan proses yang mudah. Kredit bisa menjadi sebuah solusi untuk berbagai kebutuhan yang mendesak dan mendadak sehingga bisa menjadi sebuah solusi keuangan yang baik.

Namun, tidak semua pinjaman bisa dikatakan sebagai sebuah kredit yang syariah. Dilansir dari Uang Teman, kredit syariah adalah proses peminjaman uang tanpa riba yang tidak berlawanan dengan hukum dan syariat Islam. Sistem inilah yang membedakan kredit syariah dengan kredit lain yang pada umumnya bisa Anda temukan. Pada sistem kredit syariah tidak terdapat bunga di dalamnya. Sangat berlainan dengan kredit pada umumnya yang membebankan bunga pada yang meminjam.

Dilansir dari laman blog Tokopedia, dalam kredit syariah terdapat akad Murabahah dalam kredit yaitu dengan menggunakan prinsip jual beli. Sebagai contoh apabila Anda membutuhkan kredit sebesar Rp100 juta untuk membeli rumah maka badan penyedia kredit syariah akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada Anda dengan harga sebesar Rp110 juta. 

Pihak penyedia pinjaman akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Penyedia jasa kredit syariah juga harus menyisihkan keuntungan tersebut sebesar 2,5 persen untuk berzakat.

2. Perbedaan Kredit Syariah dengan Kredit Konvensional

Dengan kehadiran dari lembaga pinjaman yang menawarkan kredit secara syariah memberikan lebih banyak pilihan produk keuangan kepada Anda. Dilansir dari Koin Works, sama halnya dengan pembiayaan di bank konvensional, pinjaman dana tunai syariah juga bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkan suntikan dana.

Banyaknya pilihan tentu membuat Anda harus mempelajari dan memahami apa saja perbedaan yang mendasar antara kredit syariah dengan kredit konvensional. Dengan demikian, bisa menjadi bahan pertimbangan Anda dalam mengajukan pinjaman.

Kredit Syariah

  • Tidak diperbolehkan ada bunga sama sekali karena dianggap sebagai riba.
  • Kerugian akan ditanggung secara bersama oleh pihak pemberi kredit.
  • Menggunakan sistem syariah yang sesuai dengan anjuran agama Islam.
  • Keuntungan didapat dari sistem bagi hasil.

Kredit Konvensional

  • Kredit baru akan diberikan setelah ada akad atas waktu pengembalian beserta bunganya.
  • Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Anda sebagai debitur.
  • Menggunakan sistem umum yang sebagaimana kredit konvensional gunakan.
  • Keuntungan kreditur didapat dari bunga bank dan kegiatan inti nasabah.

Related Topics