SHARIA

Perlu Dorongan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Produk tanpa sertifikasi halal akan kena sanksi di 2024.

Perlu Dorongan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKMIlustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri

by Desy Yuliastuti

07 March 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 bakal terkena sanksi. Hal ini ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sanksi tersebut dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Pada 2023, BPJPH menargetkan ini 1 juta sertifikasi halal gratis dan kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Namun, akselerasi sertifikasi halal juga perlu dorongan berbagai pihak.

Senior Vice President Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL, Kiki M. Hikmat mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal UMKM secara gratis.

"SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).

Upaya ini sekaligus menjawab kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal dan mendukung program pemerintah.

Mendorong UMKM naik kelas

Kiki menambahkan, dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dapat mendorong para pelaku UMKM mampu meningkatkan skala bisnisnya. 

Selain itu, dapat mendorong pemulihan ekonomi melalui pengembangan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian berbasis ekonomi kerakyatan.

Dalam pelaksanaannya, Kiki menjelaskan pemberian sertifikat halal UMKM gratis tersebut bekerja sama dengan LPPOM MUI DKI Jakarta. Pada kesempatan sebelumnya, SPSL dan LPPOM MUI DKI Jakarta memberikan bimbingan teknis mengenai sertifikasi halal.

"Ada pemanduan, pendampingan dalam pengisian formulir, pembuatan legalitas yang diperlukan, dan pengisian di aplikasi Sihalal kepada para UMKM binaan," katanya. 

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Kiki.

Kiki memastikan SPSL juga mendukung UMKM untuk mampu bertahan dan semakin memperluas pasar. Menurutnya, dengan upaya tersebut secara bertahap dapat naik kelas ke tingkat nasional hingga di pasar internasional.