SHARIA

Qardh: Pengertian, Syarat, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Ketahui definisi Qardh dan manfaat dalam perbankan syariah.

Qardh: Pengertian, Syarat, Jenis, Fungsi, dan Contohnyailustrasi pinjaman syariah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
16 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Istilah qardh dalam perbankan syariah sebaiknya diketahui oleh nasabah. Kata sendiri qardh memiliki arti 'pinjaman'. Qardh adalah akad pinjaman yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang disepakati. 

Secara teknis pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah pada orang lain yang kemudian digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pembayarannya bisa dilakukan dengan diangsur atau lunas sekaligus. Berikut penjelasan mengenai qardh yang perlu diketahui.

Apa itu Qardh?

Mengacu pada definisi dari Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qardh berlaku tanpa imbalan karena meminjamkan uang dengan imbalan adalah riba. Riba qardh tidak boleh dilakukan karena akad qardh dalam Islam bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan untuk mengambil keuntungan. 

Pada dasarnya riba qardh adalah hasil keuntungan yang didapatkan dari tambahan pembayaran pokok pinjaman yang disyaratkan oleh peminjam, sehingga pemberi utang akan mendapatkan kelebihan dari si penerima utang.

Sebagai contoh, ada pihak A yang meminjamkan uang sebesar Rp10 juta, tetapi kemudian meminta imbalan imbalan kepada pihak B sebesar Rp11 juta rupiah tanpa kejelasan, kelebihan uang satu juta tersebut digunakan untuk apa dan kenapa harus dibayarkan? Inilah yang disebut sebagai riba qardh .

Landasan hukum Qardh

Landasan hukum dari akad qardh dimuat dalam Alquran sebagai berikut.

Pertama, dalam surat Al-Baqarah [2] : 245 yang berbunyi: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” 

Kedua, dalam Al-Baqarah [2] : 280 yang memiliki arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Related Topics