SHARIA

Serba-serbi Wakaf Investasi yang Perlu Diketahui

Bagaimana wakaf dan investasi bertemu?

Serba-serbi Wakaf Investasi yang Perlu DiketahuiShutterstock/ITTIGallery
20 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengertian wakaf investasi adalah wakaf yang diserahkan oleh pewakaf kepada nadzir dalam bentuk uang untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. Selanjutnya, uang ini diinvestasikan sesuai syariah, di mana hasil investasi yang diperoleh dipergunakan sejalan dengan tujuan dari orang yang berwakaf. 

Mengutip penjelasan KH. Ahmad Kosasih, M. Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an, dalam IDX Channel, Jumat (20/5), berikut berbagai poin penting terkait wakaf investasi dalam Islam.

Memahami investasi dan wakaf

Investasi merupakan komitmen sejumlah uang atau sumber daya lainnya yang dilakukan saat ini dengan harapan memperoleh manfaat di kemudian hari. 

Manajemen investasi, menurutnya, didasarkan pada beberapa definisi, tetapi dapat disimpulkan bahwa manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor (perusahaan asuransi, reksadana, dana pensiun, dan lain- lain).

Secara etimologi kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu al-awqaf yang berarti menahan atau al-habs. Kata al-waqf merupakan mashdar (kata benda) yang terbentuk dari kata waqafa. Sedangkan kata al-habs berasal dari kata habbasa yang berarti menahan harta. 

Secara terminologi definisi wakaf dalam fiqih dan undang-undang adalah menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum selain dari harta maksiat semata-mata ingin mendekatkan diri kepada Allah. 

Menurut Sayyid Sabiq wakaf dalam pengertian lain adalah wakaf artinya menahan. Sedangkan Abdul Halim berpendapat bahwa wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang menghendaki penahanan asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat.

Dari uraian di atas, investasi pada wakaf menjadi bentuk kolaborasi yang menguntungkan dilihat dari kedua sisi. Di sinilah wakaf dan investasi bertemu. Untuk kepentingan dunia dan akhirat.

Undang-undang dan fatwa tentang wakaf

Sebelum lahirnya UU No. 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai: 

  1. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 
  2. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). 
  3. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal- hal yang dibolehkan secara syari. 
  4. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan

Pada dasarnya rukun dan syarat wakaf tunai adalah sama dengan rukun dan syarat wakaf tanah. Adapun rukun wakaf tunai, yaitu: 

  1. Orang yang berwakaf (Al-Waqif) 
  2. Benda yang diwakafkan ( Al-Mauquf) 
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (Al-Mauquf â alaihi) 
  4. Lafadz atau ikrar wakaf (Sighah).

Pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 terdapat tambahan pada rukun wakaf tunai. Pertama, ada orang yang menerima harta yang diwakafkan dari waqif sebagai pengelola wakaf. Kedua, ada jangka waktu wakaf (waktu tertentu). 

Rukun wakaf tunai tersebut harus memenuhi syaratnya masing-masing sebagaimana wakaf pada umumnya. Adapun yang menjadi syarat umum sahnya wakaf tunai, yakni wakaf harus kekal (abadi) dan terus-menerus. Di samping itu, wakaf harus dilakukan secara tunai tanpa digantungkan kepada akan terjadinya suatu peristiwa di masa akan datang, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.

Related Topics