SHARIA

Kemenag Bantah Rilis Sertifikasi Halal Terhadap Wine Berlabel Nabidz

Sempat menghebohkan media sosial.

Kemenag Bantah Rilis Sertifikasi Halal Terhadap Wine Berlabel NabidzIlustrasi: minuman wine. (Dok.123RF)
26 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dalam beberapa hari ini marak beredar informasi di media sosial tentang penjualan produk red wine dengan label Nabidz yang diklaim telah mendapat sertifikasi halal.

Merespons hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah merilis sertifikat halal untuk produk wine, demikian keterangan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (26/7).

Berdasarkan data pada sistem Sihalal, dipastikan ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, produk tersebut bukan jenis wine, melainkan minuman jus buah.

Kronologi pengajuan sertifikasi halal produk minuman jus buah

Produsen jus buah merek Nabidz, kata Aqil, telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan proses produk halal (PPH) yang dilakukan oleh pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur bermerek Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," kata Aqil.

Ada pengaduan yang masuk terkait Nabidz

Kemudian, menurut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan saat ini BPJPH telah menurunkan tim pengawasan jaminan produk halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kami akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," ujarnya.

Saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Aqil.

Related Topics