Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ILUSTRASI FIDYAH (FREEPIK)

Fidyah berasal dari kata Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Umat muslim yang tidak menjalankan ibadah berpuasa di bulan Ramadan diharuskan membayar Fidyah. Dijelaskan dalam surat Al- Baqarah ayat 184.Fidyah merupakan solusi yang diberikan dalam Islam bagi umat muslim yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Kriteria Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah

Adapun kriteria orang yang diwajibkan membayar Fidyah :

  1. Orang Tua Renta : Kakek atau nenek yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang memburuk.
  2. Orang Sakit Parah : Mereka yang mengalami sakit parah dan tidak ada harapan sembuh sehingga tidak mampu berpuasa dengan aman.
  3. Wanita Hamil atau Menyusui : Ibu hamil atau sedang menyusui yang mengalami kesulitan atau khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya jika berpuasa.
  4. Orang yang Meninggal : Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa Ramadan. Keluarga diwajibkan membayar Fidyah atas puasa yang tidak sempat dikerjakan oleh orang tersebut.
  5. Orang yang menunda Qadha Puasa Ramadan : Mereka yang belum mengganti puasa wajib Ramadan pada waktu yang semestinya. Ini termasuk pelanggaran dan harus membayar Fidyah sebagai pengganti.

Perhitungan Besaran Fidyah Puasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di