Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/JOAT

Intinya sih...

  • Industri asuransi harus sampaikan RKPUS
  • 5 UUS asuransi siap spin-off pada 2024
  • Aset industri asuransi tumbuh 3,87% pada Januari 2024

Jakarta, FORTUNE - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi mewajibkan industri asuransi dan reasuransi untuk menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit usaha syariah yang beroperasi terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis syariah asuransi/reasuransi dan berminat melakukan spin-off

Editorial Team

Tonton lebih seru di