Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kemenhaj Tetapkan Mekanisme Pembayaran Dam Resmi bagi Jemaah Haji
Ilustrasi jemaah haji (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 mengenai Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi jemaah, sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar selaras dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia diberikan kebebasan menentukan jenis haji sesuai ajaran Islam.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (25/3).

Surat edaran tersebut juga memerinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di dalam negeri. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui program Adahi.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” katanya, menegaskan.

Pembayaran dam melalui mekanisme resmi dilakukan lewat platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Selain itu, Kemenhaj juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap mematuhi ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” ucap dia.

Melalui edaran tersebut, Kemenhaj juga meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi secara luas sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan memudahkan jemaah, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan syariat serta ketentuan yang berlaku.

Editorial Team