KNEKS Ungkap Payroll ASN Mulai Tinggalkan Bank Syariah ke Konvensional

Jakarta , FORTUNE - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengungkap adanya pergeseran tren dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Jika sebelumnya banyak yang melalui bank syariah, kini sebagian mulai dialihkan ke bank konvensional. Data terbaru menunjukkan, porsi penyaluran gaji ASN melalui bank syariah mencapai 12,83 persen dari total nasional.
Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub, menegaskan kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi industri perbankan syariah. “Meskipun tumbuh tetapi hitungan kami yang belum kita rilis, ada kecenderungan beralih karena ada kebijakan baru di beberapa kementerian untuk penyaluran gaji ASN dari syariah ke bank yang non syariah,” ujarnya dalam forum Leader Talks pada Ijtima Sanawi XXI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jumat (26/9), mengutip keterangan resmi MUI.
Meski menghadapi tantangan, indikator lain menunjukkan geliat positif. Per Juni 2025, jumlah rekening dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah meningkat 9,4 persen menjadi 66,92 juta rekening, atau setara 10,5 persen dari total rekening nasional. Di sisi lain, nilai gaji ASN yang disalurkan lewat bank syariah tercatat Rp1,37 triliun.
Menjawab dinamika ini, KNEKS menyiapkan tiga strategi besar. Pertama, memperkuat pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah dalam ekosistem transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Saat ini, total outstanding sukuk sudah mencapai Rp1.695 triliun dengan penerbitan tahunan sekitar Rp300—500 triliun, meski belum seluruhnya menggunakan kanal syariah, baik perbankan maupun asuransi.
Kedua, mendorong penerapan layanan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di seluruh Indonesia, yang saat ini baru berlaku di Aceh. Ketiga, mengakselerasi pengembangan ekonomi syariah berbasis daerah. Ada puluhan proyek yang siap beroperasi, mulai dari 24 proyek industri halal, 19 proyek pariwisata ramah muslim, hingga 31 proyek UMKM halal.
Aiyub menambahkan, meski pemerintah daerah tidak bisa secara langsung mengalokasikan anggaran untuk ekonomi syariah, nomenklatur ekonomi syariah kini sudah masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Alhamdulillah dua bulan terakhir ekonomi syraiah masuk dalam sistem informasi pembangunan daerah, kementerian dalam negeri sudah memasukkan ekonomi syariah di dalam nomenklatur yang bisa pemerintah daerah men-taking langsung,” katanya.
Secara keseluruhan, KNEKS melihat potensi industri keuangan syariah Indonesia terus meningkat. Saat ini pangsa aset keuangan syariah sudah mencapai 28,6 persen dari total aset nasional, naik dari posisi 26,6 persen tahun lalu.
Pertumbuhannya pun impresif, mencapai 12,8 persen secara tahunan (yoy), jauh di atas laju pertumbuhan keuangan nasional yang hanya 4,7 persen. “Semua potensi keuangan syariah kita hitung. Jadi untuk saat ini jumlahnya Rp 10.774 triliun, sekitar 28 persen dari keuangan nasional kita dengan pertumbuhan 12,8 persen,” jelas Aiyub.