Jakarta, FORTUNE - Selama tahun 2021 hingga 2023, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 468 Rumah Potong Hewan (RPH).
Terbaru, LPPOM MUI menyerahkan sertifikasi halal untuk 13 pelaku usaha di Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang dikelola oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta. Pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha RPHU dilaksanakan di RPHU Rorotan, Jakarta Utara Kamis, 2 Agustus 2023.
Menurut Direktur LPPOM Pusat, Muslich, pemberian sertifikasi halal kepada RPHU adalah langkah yang sangat penting dan strategis. Hal ini karena RPHU merupakan hulu dari proses sertifikasi halal, khususnya produk makanan yang menggunakan bahan baku daging.
"Pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPHU ini mendesak untuk dilaksanakan dan juga secara langsung akan menggerakan perekonomian UMKM di DKI Jakarta,” ujarnya, melansir Republika (3/8).
Muslich juga menyampaikan, pemberian Sertifikasi Halal ini, merupakan upaya semua pihak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014).
Lebih jauh lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021). Melalui regulasi ini juga dijelaskan bahwa sertifikasi halal wajib dimiliki oleh rumah potong hewan sebelum 17 Oktober 2024.