Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Malaysia Sudah Duluan, Kapan Zakat Kripto Diterapkan di Indonesia?

flamingle-copper-metallic-gold-wallpaper-loud-luxury-684af3f5c313d.png
Tangkapan layar, Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, Muhammad Hasbi Zaenal/Dok. YouTube Indonesia Stock Exchange (IDX)

Jakarta, FORTUNE - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut aset digital seperti kripto memiliki potensi besar sebagai objek zakat. Namun, penerapannya di Indonesia masih menunggu keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Malaysia telah menetapkan aturan bahwa aset kripto tergolong harta yang wajib dizakati. “Di Malaysia itu kripto sudah menjadi objek zakat yang wajib dizakati karena sudah ada fatwanya. Tapi di Indonesia, kita masih menunggu fatwa dari MUI,” kata Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, dalam diskusi “Fast and Generous” pada rangkaian Sharia Investment Week 2025 di Bursa Efek Indonesia, yang disiarkan via YouTube Indonesia Stock Exchange, Jumat (20/6).

Hasbi menjelaskan bahwa selama sebuah aset tergolong al-mal, maka aset tersebut secara prinsip dapat dikenai zakat. Menurutnya, al-mal merupakan segala bentuk kekayaan yang bernilai, memiliki harga, serta suci menurut syariat. “Al-mal itu sebenarnya semua jenis barang yang memiliki nilai, memiliki harga, dan sifatnya suci. Itu mal,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Baznas baru akan menerapkan zakat kripto secara resmi setelah adanya fatwa dari MUI. “Kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa itu, maka Baznas sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk negara untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah, nanti baru kami mengendorsenya,” ujar Hasbi.

Sebagai gambaran, pada Oktober 2021, Komite Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia menetapkan fatwa bahwa aset digital syariah, bernilai, dan diperdagangkan wajib dizakati sebesar 2,5 persen. Fatwa ini resmi diterbitkan pada 26 Oktober 2022 dan disahkan melalui publikasi P.U.(B) 551/2022 pada 14 November 2022.

Lebih lanjut, Hasbi mengingatkan pentingnya kesiapan sistem zakat digital dalam menghadapi transformasi jenis kekayaan. Ia memprediksi, ke depannya bentuk kepemilikan harta akan makin abstrak dan digital.

“Kita tidak tahu, 10 tahun ke depan, 20 tahun ke depan, harta itu mungkin hanya di tangan, atau bahkan di retina kita. Barangnya sudah tidak ada,” katanya.

Untuk itu, menurutnya, lembaga pengelola zakat harus bisa menyesuaikan diri dan sigap dalam merespons perkembangan teknologi finansial, termasuk dalam menghimpun zakat dari instrumen seperti saham, sukuk, hingga aset digital seperti kripto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us