Jakarta, FORTUNE – Pengelolaan wakaf mulai diperluas ke instrumen pasar modal syariah. Masjid Istiqlal melalui Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) telah mengembangkan skema wakaf produktif yang memungkinkan dana umat dikelola melalui instrumen investasi, dengan dukungan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan dana filantropi Islam yang disalurkan kepada Masjid Istiqlal akan dikelola secara profesional melalui manajer investasi. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan kegiatan wakaf dengan ekosistem pasar modal syariah.
"Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu, akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah itu yang sedang dikerjakan," kata Jeffrey di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Jeffrey, salah satu bentuk pengelolaan wakaf tersebut dapat menggunakan reksa dana dengan saham sebagai aset dasarnya. Dengan mekanisme itu, dana wakaf tidak hanya ditempatkan sebagai dana yang tersimpan, tetapi dapat dikembangkan melalui instrumen investasi yang memenuhi prinsip syariah.
Namun, BEI belum mengungkap nilai dana wakaf produktif Masjid Istiqlal yang saat ini telah dikelola melalui manajer investasi. "Nah saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung," ujarnya.
Pengembangan wakaf produktif melalui pasar modal sebelumnya telah dilakukan BPMI melalui Istiqlal Global Fund. Mengacu pada informasi PT Majoris Asset Management, lembaga tersebut meluncurkan Wakaf Saham Istiqlal pada akhir 2025.
Skema tersebut menggabungkan prinsip wakaf dengan instrumen pasar modal syariah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam wakaf melalui mekanisme investasi yang kemudian dikelola secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku. Model tersebut membuka alternatif pemanfaatan dana wakaf di luar pola pengelolaan konvensional. Dengan ditempatkan pada instrumen pasar modal syariah, dana yang dihimpun berpotensi menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat digunakan untuk tujuan sosial sesuai peruntukannya.
Meskipun demikian, pengembangan instrumen investasi yang menggunakan dana masyarakat juga membutuhkan tata kelola yang kuat. OJK menilai transparansi menjadi aspek penting agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzimengatakan pengelolaan kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat perlu memperhatikan prinsip keterbukaan dan tata kelola."Pada prinsipnya tentu apapun kegiatan investasi yang bersinggungan dengan masyarakat secara umum, kita harapkan tetap mengedepankan aspek transparansi dengan bentuk pengelolaan yang baik dengan tata kelola yang baik," katanya.
