Jakarta, FORTUNE - Penerbitan Sukuk Daerah terus didorong berbagai pihak, khususnya dari regulator mengingat hingga saat ini belum ada yang menerbitkan. Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arif Machfoed dalam Workshop BPD Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota Bandung yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kamis 1 September 2022, menyampaikan Sukuk Daerah berpotensi menambah basis investor, baik masyarakat maupun korporasi di daerah.
"Perlu dipikirkan cara promosi yang baik, sehingga masyarakat tertarik membeli dan merasa memiliki proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/9).
Sukuk dapat diterbitkan oleh negara atau pemerintah pusat, korporasi, ataupun pemerintah daerah. Proses penerbitan dan pengawasan sukuk korporasi dilakukan oleh OJK. Meskipun OJK adalah pintu terakhir, tetapi proses terpenting adalah persiapan di daerah. Adapun proses penerbitan sukuk daerah dilakukan oleh OJK. Sebelumnya tetap perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait landasan hukum, Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Dudi Hermawan menjelaskan beleid Sukuk Daerah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD secara umum memperluas bentuk pembiayaan, yang saat ini termasuk pembiayaan syariah. Saat ini, pembiayaan daerah terdiri dari pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. Adapun jenis pinjamannya berupa tunai untuk membiayai program, dan kegiatan untuk membiayai proyek atau pembangunan infrastruktur.
Beleid tersebut juga menyebutkan, hasil obligasi daerah dan sukuk daerah hanya digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan atau memberikan manfaat untuk masyarakat.
“DJPK sangat mendukung penerbitan sukuk daerah. Diharapkan adanya koordinasi juga antara pemerintah kota dan provinsi untuk bersama-sama mendorong penerbitan Sukuk Daerah,” katanya.