Risalah Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Jakarta, FORTUNE – Pembagian harta warisan di Indonesia diatur berdasarkan tiga aturan, yakni secara agama (Islam), hukum perdata, dan adat. Lalu bagaimana pembagian harta warisan menurut agama?
Berbeda dengan hukum lainnya, pembagian warisan menurut hukum Islam diatur dalam Alquran surat An-Nisaa ayat 11-12 dan An-Nisaa ayat 176, serta HR. Bukhari no. 6746 dan Muslim no. 1615. Selain itu, aturannya terdapat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus dilakukan adalah adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu. Artinya, seluruh aset yang dimiliki sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas. Selanjutnya, pembagian harta warisan diatur berdasar ketentuan siapa yang berhak menerimanya.
Individu yang berhak menerima warisan
Sesuai hukum Islam, individu yang berhak menerima harta warisan atau ahli waris adalah kakek, nenek, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara kandung laki-laki, istri, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, laki-laki yang memerdekakan budak dan perempuan yang memerdekakan budak.
Hak waris yang tidak bisa gugur, yaitu suami dan istri, ayah dan ibu, serta anak kandung (anak laki-laki atau perempuan).