Jakarta, FORTUNE - Dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip keuangan yang berbasis syariah, lembaga keuangan syariah (LKS) menjadi alternatif yang menarik bagi masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas keuangan sesuai dengan ajaran Islam.
Keunggulan utama yang ditawarkan oleh LKS terletak pada prinsip operasionalnya yang berlandaskan syariah Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Selain itu, lembaga ini mengedepankan konsep keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan.
Dengan sistem bagi hasil, keuangan syariah menciptakan hubungan yang lebih adil antara nasabah dan lembaga keuangan, berbeda dengan sistem konvensional yang lebih berorientasi pada keuntungan semata.