SHARIA

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

Koperasi dibangun atas azas kekeluargaan.

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan KonvensionalLogo Koperasi indonesia/dok. upload.wikimedia.org
01 November 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anda pasti pernah mendengar istilah koperasi, tapi tahukah Anda perbedaan koperasi syariah dan konvensional? Sebelum membahas mengenai koperasi syariah, mari memahami dahulu seluk-beluk koperasi.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, bapak proklamator Mohammad Hatta yang juga Bapak Koperasi Indonesia mendefinisikan koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Di Indonesia, koperasi berjalan dengan asas kekeluargaan. Lalu, apa perbedaan koperasi syariah dan konvensional? Berikut ini pembahasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Prinsip dasar berbeda antara koperasi syariah dan konvensional

Koperasi syariah adalah jenis koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan demikian, prinsip yang dijalankan harus sesuai dengan konsep keislaman. Berikut beberapa prinsipnya:

  1. Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
  2. Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukannya asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
  4. Menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

Tidak ada sistem bunga

Koperasi syariah menganut sistem bagi hasil atau prinsip mudharabah untuk melayani para nasabahnya. Aturan tersebut dilandasi pedoman bahwa sistem bunga atau riba yang memberatkan nasabah dilarang oleh prinsip syariah.

Dalam prinsip bagi hasil (mudharabah), keuntungan dan kerugian dari aktivitas koperasi dibagi antara anggota berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Prinsipnya berbeda dengan bunga dalam sistem keuangan konvensional.

Dengan kata lain, koperasi syariah berdiri atas kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan. Sedangkan, koperasi konvensional biasanya memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai keuntungan koperasi.

Related Topics