SHARIA

Allianz Life & Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Wakaf pada Asuransi

Bisa wakafkan hasil investasi sebesar 45%.

Allianz Life & Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Wakaf pada AsuransiPeluncuran Fitur Wakaf di Produk MyProtection Bijak II/Fortune Indonesia Suheriadi
30 March 2023

Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II. 

"Kemitraan dengan Maybank yang terjalin sejak tahun 2016 dalam penyediaan produk dan layanan yang didukung digitalisasi, terus mendapatkan respon positif dari nasabah Maybank Indonesia," kata Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia saat ditemui di Sentral Senayan III, Jakarta, Kamis (30/3). 

Melalui Unit Usaha Syariah kedua perusahaan, produk MyProtection Bijak II  menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun, dan dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

Bisa wakafkan hasil investasi sebesar 45%

Ilustrasi sumbangan wakaf tunai. Shutterstock/wk1003mike

Produk ini bisa mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portfolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang. 

MyProtection Bijak II juga dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45 persen dari nilai Santunan Asuransi dan 30 persen dari saldo Nilai Investasi. 

Ia menilai, saat ini telah terjadi perkembangan instrument, dimana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.  

Diharap tingkatkan pangsa pasar syariah

Ilustrasi Pengguna Layanan Syariah/Dok Allianz Life

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.