SHARIA

Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah Optimalkan Kebijakan BI

Bank syariah dukung instrumen pasar uang prinsip syariah.

Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah Optimalkan Kebijakan BIIlustrasi wirausahawan syariah. Shutterstock/Aku.Alip

by Suheriadi

06 October 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) melakukan perjanjian kerja sama dengan tujuh bank syariah dalam negeri untuk menerapkan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dari Bank Indonesia (BI).

Kerja sama ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia pada Kamis, (6/10) di Jakarta. Ketujuh bank syariah tersebut ialah Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana, mengatakan kemitraan untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah.

“Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” kata Permana melalui keterangan resmi di Jakarta, (6/10). 

Dukung instrumen pasar uang prinsip syariah

Ilustrasi pebisnis muslim perempuan menggunakan kartu kredit dan e-banking di ponsel pintar. Shutterstock/Drazen Zigic

Selain itu, kedelapan bank tersebut juga mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA,” kata Permana.

Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

Penerbitan ketentuan ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Ini cakupan PBI PUAS

Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo