BSI Bakal Gelar Rights Issue, Terbitkan 6 Miliar Saham Baru
BSI kejar CAR di level 20% di 2025.

Jakarta, FORTUNE – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam keterbukaan informasi mengumumkan rencana aksi korporasi melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (Rights Issue) pada kuartal IV/2022.
Melalui aksi korporasi tersebut, bank dengan kode saham BRIS menerbitkan sebanyak-banyaknya 6 miliar saham baru Seri B Perseroan, dengan nilai nominal Rp500 per saham baru.
"Saham baru tersebut juga akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Seri B Perseroan lainnya yang telah ditempatkan dan disetor,” ujar Ade Cahyo Nugroho Direktur Finance & Strategy BSI melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/8). Lebih lanjut, BSI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 September 2022 untuk meminta persetujuan rencana rights issue tersebut.
Dana rights issue untuk mendukung ekspansi bisnis

Ade Cahyo Nugroho atau akrab disapa Cahyo juga menuturkan, aksi korporasi rights issue ini dilakukan perseroan untuk mendukung ekspansi pertumbuhan BSI baik secara organik maupun anorganik.
Dengan adanya aksi tersebut, BSI juga memproyeksikan pertumbuhan pembiayaan dengan compound annual growth rate (CAGR) di atas 15 persen sampai tahun 2025. Terlebih, ekspansi pertumbuhan BSI tersebut sejalan dengan visi perseroan untuk menjadi Top 10 Global Sharia Bank.
"Hal tersebut juga sesuai dengan average CAR Top 10 National Bank dan menjaga level of comfort market,” kata Cahyo.
BSI kejar CAR di level 20% di 2025

Untuk mendukung rencana bisnis top global, lanjut Cahyo, BSI membutuhkan tambahan permodalan (ekuitas) agar Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan dapat mencapai di atas 20 persen pada akhir tahun 2025. Seperti diketahui, saat ini CAR BSI berada di kisaran 17 persen.
“Dengan rencana rights issue ini, BSI akan memiliki kecukupan modal yang baik dengan CAR dapat tetap terjaga dikisaran 20 persen dan penambahan probability yang optimal bagi pemegang saham dengan proyeksi dan Return On Equity (ROE) di atas 20% dalam waktu menengah hingga jangka panjang” jelasnya.
Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 12,73 persen.