SHARIA

UUS Bank Sinarmas Siap Spin Off Jadi Bank Nano Syariah

Bank Nano Syariah bakal kantongi aset Rp7,42 triliun.

UUS Bank Sinarmas Siap Spin Off Jadi Bank Nano SyariahIlustrasi Bank Sinarmas/Shutterstock Adansijav Official
25 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE-  PT Bank Sinarmas Tbk (Bank Sinarmas) siap memisahkan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) miliknya menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada akhir 2022. Perseroan telah menyiapkan nama baru untuk BUS tersebut menjadi PT Bank Nano Syariah. 

Hal tersebut dikutip dari laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/4). Ringkasan rancangan pemisahan bakal dibahas dan disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Juni 2022. 

"Perseroan akan melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank Nano Syariah (disebut Nano Bank) bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas," dikutip dalam laporan. 

Bank Sinarmas akan menggenggam 51 persen saham, Sinarmas Multiartha 25 persen, dan Asuransi Sinar Mas 24 persen. 

Bank Nano Syariah bakal kantongi aset Rp7,42 triliun

Dalam ringkasan tersebut, perseroan juga telah melakukan rencana dan target bisnis Bank Nano Syariah. Bank syariah tersebut ditargetkan memiliki aset Rp7,42 triliun pada akhir 2022 atau naik tipis 0,55 persen (yoy). 

Sedangkan untuk dana pihak ketiga (DPK), diprediksi jumlahnya mencapai Rp6,10 triliun pada 2022 sebagai BUS. Nilai tersebut turun 10,16 persen (yoy) dari Rp6,79 triliun pada 2021. 

Namun begitu, pembiayaan diperkirakan mencapai Rp6 triliun, atau tumbuh 5,09 persen (yoy) dari Rp5,70 triliun saat masih UUS Bank Sinarmas.  

Dua alasan pemisahan UUS Bank Sinarmas

Dalam ringkasan pemisahan, perseroan memiliki dua alasan spin-off, yakni dari aspek eksternal maupun internal. 

Dari aspek eksternal, pemisahan berlandaskan amanat pasal 68 UU Perbankan Syariah (UUPS) yang mewajibkan bank untuk memisahkan ketika nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya, atau kewajiban 15 tahun sejak berlakunya UUPS, yaitu paling lama pada 2023. 

Selain itu, Pemisahan UUS menjadi BUS sejalan dengan roadmap Perbankan Syariah 2020-2025 yakni penguatan identitas syariah. 

Sementara dari aspek internal, pemisahan UUS merupakan harapan dari Pemegang Saham Pengendali. Pemisahan juga dilakukan agar kebijakan pengembangan bisnis lebih efisien dan cepat diputuskan.  

"Pemisahan UUS juga dilakukan agar strategi bisnis syariah menjadi lebih terfokus," demikian penggalan laporan tersebut. 

Perseroan dinilai sudah cukup siap untuk melakukan Pemisahan UUS. Jaringan kantor dinilai sudah cukup luas yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat serta didukung oleh Layanan Syariah Bank di 180 jaringan kantor Perseroan. 

Tak hanya itu, infrastruktur informasi teknologi yang sudah banyak terpisah dari Perseroan juga menjadi pendukung spin-off. Jumlah Sumber Daya Manusia juga sudah akomodatif, dan kinerja keuangan UUS yang meningkat dari tahun ke tahun dinilai sudah layak untuk dapat berdiri sendiri sebagai sebuah BUS.

Related Topics