Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi keberangkatan haji/Dok. haji.kemenag.go.id

Jakarta, FORTUNE - Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta. Berdasarkan kesepakatan ini, Kemenag akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Biaya ini berlaku untuk para jemaah haji yang mengantre sejak 2020, 2022, dan 2023. Untuk jemaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya hajinya tidak akan dibebankan biaya tambahan.

“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Rabu (15/2). malam.

Menag Yaqut juga mengapresiasi proses pembahasan BPIH karena menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Menurutnya, kesepakatan BPIH ini diambil setelah komponen biaya haji secara intensif ditelaah selama dua pekan. Besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, terdiri dari BIPIH yang dibayar jemaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.

“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan US dolar,” ujar Yaqut.

Dia memerinci biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp90 juta. Jumlah ini terdiri atas dua komponen, yakni BIPIH per jemaah Rp49,8 juta atau sebesar 55,3 persen. Kedua, penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen. 

“Dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” ujarnya.

Ketentuan biaya haji dan tambahan biaya bagi jemaah

Editorial Team

Tonton lebih seru di