Dilansir situs resmi BAZNAS, zakat fitrah adalah zakat yang sifatnya wajib untuk setiap umat muslim, baik laki-laki dan perempuan.
Biasanya, zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan sebelum Idufitri atau tepatnya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal tersebut telah ditegaskan dalam hadis Ibnu Umar r.a.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Lembaga yang bertugas mengelola zakat akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Penyalurannya kepada penerima zakat juga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Tidak hanya mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian pada sesama yang membutuhkan dan membagi rasa kebahagiaan hari kemenangan.
Melaksanakan ibadah zakat fitrah juga menjadi wujud syukur atas nikmat dan kemudahan kepada Allah.