TECH

TikTok Gabung Tokopedia, Teten Wanti-wanti untuk Taat Aturan

Aturan dimaksud adalah Permendag No.31/2023.

TikTok Gabung Tokopedia, Teten Wanti-wanti untuk Taat AturanMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam acara Pitching Day Pahlawan Digital 2023 di Jakarta, Rabu (25/10). (Dok. Kemenkop UKM)
11 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mewanti-wanti platform asal Cina, TikTok, untuk mematuhi regulasi di Indonesia dan mengutamakan UMKM domestik setelah menyepakati sebuah kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No/31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan yang dikutip Senin (11/12).

TikTok menggelontorkan investasi US$1,5 miliar ke Tokopedia dan memegang saham pengendali hingga 75,01 persen. Aksi korporasi tersebut membuat bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia.

Ada beberapa kebijakan dalam Permendag No.31/2023 yang menurut Teten harus dipatuhi. Pertama, kebijakan multichannel pada platform e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

“Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ujar Teten.

Tidak boleh menjual barang impor tanpa dokumen

Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan Tokopedia untuk tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

"Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," katanya.

Keempat, kedua entitas bisnis itu diminta untuk tidak menjual barang yang harganya lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri agar UMKM produsen dalam negeri terlindungi.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," ujarnya.

Teten ingatkan komitmen GoTo

Persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Teten adalah urusan Business to Business (B2B) dalam urusan e-commerce yang tidak terpaut dengan larangan apa pun. 

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” kata Teten.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Oktober lalu setelah pemerintah melalui Permendag No.31/2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia

Related Topics