Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Danantara Masuk Saham Transportasi Daring, Siap Tambah Kepemilikan

Danantara Masuk Saham Transportasi Daring, Siap Tambah Kepemilikan
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • Danantara resmi menjadi pemegang saham di bisnis aplikator transportasi online.

  • Pemerintah melalui Danantara mengambil bagian saham dengan target menurunkan potongan platform.

  • Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Teka-teki mengenai keterlibatan negara dalam hiruk-pikuk bisnis transportasi daring akhirnya terjawab. Badan Pengelola Investasi Danantara dipastikan telah memiliki andil sebagai pemegang saham di salah satu perusahaan aplikator. Namun, manuver tersebut masih dibalut kerahasiaan.

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengamini langkah tersebut saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Meski membenarkan aksi akuisisi itu, Rosan tampak masih menyimpan rapat peta detailnya.

"Kami sudah masuk, terus akan kami tingkatkan secara bertahap," ujarnya.

Namun, tabir sedikit tersingkap melalui pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam audiensi dengan massa aksi Hari Buruh, Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah mengambil bagian saham guna mengintervensi ekosistem yang selama ini dikeluhkan para mitra pengemudi.

"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham," kata Dasco di depan massa.

Bukan sekadar soal kepemilikan, intervensi ini membawa misi besar: merombak struktur pendapatan. Potongan platform yang selama ini dikenakan kepada pengemudi hingga 20 persen, kini ditargetkan merosot tajam ke angka 8 persen. Jika langkah ini mulus, para mitra pengemudi bakal mengantongi 92 persen dari setiap rupiah yang dihasilkan.

Langkah ini merupakan manifestasi dari titah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Beleid ini tak hanya bicara soal tarif, tapi juga mencoba menyeret pengemudi daring ke dalam payung perlindungan sosial yang lebih kokoh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga akses BPJS Kesehatan.

Dalam pidato Hari Buruh, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kehadiran negara adalah harga mati untuk memastikan ekosistem ekonomi digital tak sekadar tumbuh subur, tapi juga adil dan berkelanjutan bagi mereka yang bekerja di garda terdepan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Related Articles

See More