Izin Terbit, Inilah 5 Model iPhone 16 yang Bakal Dijual di Indonesia

- Indonesia resmi mengeluarkan izin telekomunikasi untuk lima model iPhone 16 buatan Apple.
- Apple masih harus memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan sebelum dapat memasarkan perangkat tersebut secara resmi di Indonesia.
- Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan kandungan lokal dalam produk teknologi tinggi untuk meningkatkan industri manufaktur dalam negeri serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengeluarkan izin telekomunikasi untuk lima varian iPhone 16 buatan Apple, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (14/3).
Pemberian izin ini dilakukan hanya berselang satu minggu setelah Indonesia mengesahkan sertifikat konten lokal untuk sekitar 20 produk Apple, termasuk lini iPhone 16.
Meski demikian, Apple masih harus memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum dapat memasarkan perangkat tersebut secara resmi di Indonesia, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Indonesia, yang memiliki populasi sekitar 280 juta jiwa, sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 akibat ketidaksesuaian Apple dengan regulasi terkait kandungan lokal dalam suku cadang produk dalam negeri.
Para analis berpendapat, kebijakan tersebut berpotensi menghambat minat investor asing dan menimbulkan kekhawatiran terkait proteksionisme di negara tersebut.
Lima sertifikat telekomunikasi yang telah diterbitkan mencakup model iPhone 16e, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.
Penerbitan izin ini terjadi setelah pengumuman investasi lebih dari US$300 juta oleh Apple di Indonesia, yang mencakup pembangunan pabrik untuk produksi komponen produk Apple serta pusat riset dan pengembangan.
Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Sementara dikutip dari Reuters, pejabat senior Komdigi, Dwi Handoko, mengonfirmasi bahwa lima izin telekomunikasi telah dikeluarkan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Apple.
Langkah terbaru ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi nasional dan daya tarik bagi investasi asing. Dengan menerapkan kebijakan yang mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk teknologi tinggi, Indonesia berharap dapat meningkatkan industri manufaktur dalam negeri serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Pemerintah menerapkan kandungan lokal di berbagai sektor industri teknologi di Indonesia. Regulasi ini mengharuskan perusahaan asing yang ingin menjual produk mereka di Indonesia untuk memenuhi persyaratan tertentu mengenai penggunaan suku cadang buatan lokal atau melibatkan perusahaan dalam negeri dalam rantai pasok mereka.
Apple telah beberapa kali menyesuaikan kebijakan bisnisnya di berbagai negara untuk memenuhi regulasi lokal, dan investasi terbaru ini tampaknya menjadi strategi mereka untuk tetap bertahan di pasar Indonesia yang berkembang pesat.
Apalagi, Indonesia merupakan salah satu pasar teknologi yang cukup potensial di Asia Tenggara. Dengan populasi yang besar serta semakin meningkatnya adopsi teknologi di kalangan masyarakat, banyak perusahaan teknologi global melihat negara ini sebagai target utama untuk ekspansi bisnis.
Produk-produk Apple, termasuk iPhone, iPad, dan MacBook, memiliki pangsa pasar yang signifikan di Indonesia, meskipun perusahaan tersebut harus menghadapi tantangan regulasi yang ketat.