Jakarta,FORTUNE – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal layaknya rentenir yang bertransformasi secara digital. Mahfud menyebut, tata cara penawaran hingga bunga dari pinjol ilegal mirip dengan rentenir.
“Pinjol ilegal itu kan sebenarnya sama dengan rentenir, yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma kerjanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai,” kata Mahfud dalam diskusi virtual dengan tema ‘Pinjaman Online Legal Atau Ilegal Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum’ di Jakarta, Jumat (11/2).
Dalam praktiknya, pinjol juga menawarkan kemudahan dalam pinjaman namun dengan bunga yang lebih tinggi dari lembaga keuangan formal lainnya seperti bank.