Jakarta, FORTUNE – Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah memungut pajak digital secara kumulatif mencapai Rp11,7 triliun. Jumlah setoran pajak tersebut terhitung per 31 Maret 2023.
Dalam siaran persnya, DJP menyatakan setoran pajak digital sekian ini berasal dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun setoran pajak digital mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2020, misalnya, pungutan pajak digital mencapai Rp731,4 miliar. Sedangkan, pada 2021 dan 2022 jumlah setorannya mencapai masing-masing Rp3,90 triliun dan Rp5,51 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sepanjang tahun ini setoran pajak digital telah mencapai Rp1,53 triliun.