Sampai 2023, Sri Mulyani Raup Setoran Pajak Digital Rp11,7 Triliun

Jakarta, FORTUNE – Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah memungut pajak digital secara kumulatif mencapai Rp11,7 triliun. Jumlah setoran pajak tersebut terhitung per 31 Maret 2023.
Dalam siaran persnya, DJP menyatakan setoran pajak digital sekian ini berasal dari 126 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun setoran pajak digital mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2020, misalnya, pungutan pajak digital mencapai Rp731,4 miliar. Sedangkan, pada 2021 dan 2022 jumlah setorannya mencapai masing-masing Rp3,90 triliun dan Rp5,51 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sepanjang tahun ini setoran pajak digital telah mencapai Rp1,53 triliun.
Pelaku usaha pemungutan
Pemerintah secara keseluruhan telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun demikian, dari jumlah tersebut, baru 126 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran.
Khusus pada Maret tahun ini, DJP telah menunjuk 3 perusahaan PMS, yakni UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prenzi. Inc.
Lembaga sama mencabut penunjukkan satu perusahaan PMSE yakni Travel Asia Pte LTD. “Ini karena perusahaan melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” ujar Dwi.