BUSINESS

Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang, YLKI Minta Pengawasan Ketat

Tapi, pengusaha tolak larangan penjualan rokok batangan.

Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang, YLKI Minta Pengawasan KetatIlustrasi Rokok/Shutterstock Joyotejo
27 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, merespons positif perihal rencana pemerintah untuk memulai larangan penjualan rokok batangan. Namun demikian, aturan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat di lapangan. 

Tulus mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.

Menurutnya, hal ini juga akan efektif mendukung kenaikan cukai rokok yang sudah direncanakan sebelumnya. “Selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau,” kata Tulus saat dihubungi Fortune Indonesia, Selasa (27/12).

Dukungan

Kunjungan Mendag ke salah satu pabrik rokok di Kudus.
Kunjungan Mendag ke salah satu pabrik rokok di Kudus. (dok. Kemendag)

Menurutnya, langkah pelarangan rokok ketengan ini pun sudah sejalan dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi itu disebutkan, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, distribusinya boleh untuk dibatasi.

“Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong,” katanya. 

Penolakan

Ilustrasi pabrik rokok. Shutterstock/bibiphoto
Ilustrasi pabrik rokok. Shutterstock/bibiphoto

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.