Untuk meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghadirkan platform eKatalog LKPP.
Platform digital ini memfasilitasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia lebih transparan dan efisien. Pelaku usaha bisa menawarkan produk atau layanan secara digital.
Menariknya, eKatalog LKPP bisa dimanfaatkan oleh pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempromosikan produk atau layanannya.
Bagi yang tertarik, berikut cara membuat eKatalog LKPP yang bisa dijadikan sebagai petunjuk.