BUSINESS

Kemenperin Tetapkan 20 Persen Penggunaan Kendaraan Listrik pada 2025

Industri ditargetkan produksi 600 ribu unit EV pada 2030.

Kemenperin Tetapkan 20 Persen Penggunaan Kendaraan Listrik pada 2025Dok. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi

by Eko Wahyudi

24 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle pada 2025. Hal tersebut telah tertuang dalam peta jalan industri otomotif nasional.

“Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hydrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” tutur Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Lebih lanjut, dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi 600 ribu unit mobil dan bus listrik pada 2030. Dengan begitu, konsumsi BBM diharapkan dapat berkurang 3 juta barrel dan emisi karbon turun 1,4 juta ton.

“Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” ujarnya.

Telah terbitkan dua aturan turunan

Guna menindaklanjuti amanat Perpres 55 Tahun 2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Tantangan industri otomotif

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyampaikan, selain menghadapi pandemi, masih banyak tantangan yang harus menjadi perhatian utama industri otomotif.

Mulai dari mitigasi perubahan iklim, penurunan polusi udara dan suara, hingga konservasi energi melalui penggunaan energi baru dan terbarukan. Dinamika ini juga telah mendorong transformasi sektor transportasi menuju ke arah mobilitas hijau yang rendah emisi.

“Kendaraan listrik telah menjadi tren global dan secara masif telah digunakan dalam mobilitas perkotaan,” ujarnya.

Bahkan, kendaraan listrik tidak hanya secara signifikan mengurangi emisi karbon dan emisi gas rumah kaca lain, namun juga menawarkan suatu moda transportasi yang nyaman, efisien, mudah digunakan, berkelanjutan, serta meningkatkan gaya hidup.

“Bentuk sustainability pada sektor otomotif tidak berhenti di situ. Sebab, pemerintah masih ingin melihat industri mengembangkan teknologi baru, bahan atau materi yang ramah lingkungan, serta inklusivitas yang berkelanjutan dalam produksi kendaraan bermotor,” katanya.