Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
HMSP Raih Lisensi Tembakau Habis Pakai, Laba Bisa Naik hingga 1,01%
RUPST HMSP.
  • HMSP menandatangani perjanjian lisensi dengan Philip Morris Products S.A. untuk memproduksi dan memasarkan produk tembakau habis pakai bermerek 'TEREA' mulai 1 Juli 2026 di Indonesia.
  • Perjanjian ini diproyeksikan meningkatkan laba bersih HMSP antara 0,14% hingga 1,01%, dengan pembayaran royalti sebesar 6% dari penjualan bersih atau sekitar Rp10,88 miliar per tahun.
  • Meski mencatat pendapatan Rp112,17 triliun dan laba bersih Rp6,61 triliun yang turun tipis secara tahunan, saham HMSP tetap stagnan di level Rp660 pada akhir perdagangan Jumat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) meneken perjanjian lisensi merek dagang produk tembakau habis pakai dengan Philip Morris Products S.A. (PMPSA).

Perjanjian tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Itu memungkinkan perseroan memproduksi dan memasarkan produk tembakau habis pakai bermerek 'TEREA' di Indonesia. Perseroan akan memasarkan produk itu dengan kombinasi merek dagang PMPSA dan Sampoerna di Tanah Air.

"Perjanjian lisensi merek dagang memungkinkan perseroan untuk tetap dapat memproduksi produk serta menjual produk di wilayah secara sah agar perseroan dapat mempertahankan keunggulan kompetitifnya dengan menjual portofolio produk-produk tembakau yang beragam," kata perseroan, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (3/7).

Selain itu, perjanjian tersebut pun memungkinkan perseroan untuk setidaknya dapat mempertahankan pangsa pasarnya. Sebagai konteks, analisis penilaian transaksi tersebut memperkirakan, perjanjian lisensi dagang itu dapat meningkatkan laba bersih HMSP sekitar 0,14 persen sampai dengan 1,01 persen.

Berdasarkan perjanjian itu, royalti yang dibayarkan oleh HMSP adalah 6 persen dari nilai penjualan bersih atas produk. Proyeksi rata-rata nilai pembayaran royalti untuk produk tembakau habis pakai itu adalah Rp10,88 miliar per tahun.

Mengacu pada proyeksi tersebut, nilai perjanjian lisensi merek dagang itu adalah 0,04 persen dari ekuitas perseroan, berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit pada 31 Desember 2025.

PMPSA sendiri adalah perusahaan afiliasi dari PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama perseroan. Keduanya adalah perusahaan terkendali Philip Morris International, sehingga perjanjian lisensi itu merupakan transaksi afiliasi.

Terkait kinerja, HMSP mencatatkan pendapatan sebesar Rp112,17 triliun, turun 4,84 persen (YoY). Laba bersih perseroan juga menurun 0,55 persen (YoY) dari Rp6,64 triliun menjadi Rp6,61 triliun.

Pada akhir perdagangan Jumat, saham HMSP ditutup stagnan di harga Rp660.

Curated For You

Editorial Team

Related Article