Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi byd dolphin (Dok. byd-indonesia.co.id)

Intinya sih...

  • Perincian insentif mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10-15 persen, bea masuk 0 persen, dengan total proyeksi mencapai Rp11,4 triliun.
  • Menteri Perindustrian menekankan pentingnya insentif bagi kendaraan hybrid sesuai dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi yang dirancang meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, salah satunya untuk sektor otomotif. Insentif ini diberikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.

Stimulus itu secara terperinci mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen untuk KBLBB Completely Knock Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor CKD dan Complete Built Unit (CBU), bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU, dan kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di