Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi BRI (bri.co.id)

Intinya sih...

  • BRI mendukung implementasi PP No. 8 Tahun 2025

  • DHE SDA akan tingkatkan likuiditas bank nasional

  • BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan untuk DHE

Jakarta, FORTUNE– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. 

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto menegaskan bahwa pihaknya siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

Editorial Team

Tonton lebih seru di